Langsung ke konten utama

UPZ Selayang Pandang



Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Landasan Syariah Zakat

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung. Allah SWT menyandingkan perintah zakat dengan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`an. Ini menunjukkan betapa urgen dan tingginya kedudukan zakat dalam Islam, sebagaimana diungkapkan oleh Khalifah pertama setelah Rasulullah wafat, yaitu sahabat Abu Bakar Assidik RA, "Demi Allah, orang yang keberatan menunaikan zakat kepadaku, yang dulu mereka lakukan kepada Rasulullah SAW, akan kuperangi." Di waktu yang lain beliau berkata, “Demi Allah, aku akan memerangi siapa pun yang memisahkan salat dengan zakat. zakat adalah hak harta, kecuali dengan alasan."

Zakat merupakan cerminan syariat Islam yang bernilai sosial kemasyarakatan. Dengan menjalankan kewajiban zakat, selain kita menjalankan kewajiban kepada ALLAH juga sebagai bentuk kepedulian kepada sesama manusia dalam hal ini yang membutuhkan (mustahik). Tentu saja yang dimkasud zakat di sini bukanlah sekadar zakat fitrah, tapi lebih luas lagi yaitu zakat maal (harta) dari penghasilan kita (pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, wirausaha, perkantoran) dan juga zakat maal dari simpanan harta kita (tabungan, deposito, uang cash, dsb.)

Perintah tentang zakat ini dapat kita simak dari dua ayat dalam Al Quran sebagai berikut :

1.       QS. Al Baqarah:267

"Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah  sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."

2.       QS. At-Taubah:103

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."

 

Pendirian UPZ Baitul Mu’min

                Menyadari betapa penting dan strategisnya zakat baik dari sisi pelaksanaannya sebagai sebuah kewajiban ibadah maupun perannya sebagai salah satu wujud kepedulian sosial, maka atas izin Allah SWT dengan inisiasi serta dorongan dari Pengurus DKM Baitul Mu’min, pada tanggal 02 November 2013  telah disahkan bedirinya Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baitul Mu’min yang merupakan sebuah lembaga sosial sebagai penghimpun dan penyalur zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS) dari dan untuk kaum muslimin/muslimat di lingkungan Komplek Pasirjati RW 15 dan sekitarnya.

            Maksud dan tujuan UPZ Baitul Mu’min ini didirikan adalah menjadi lembaga atau wadah bagi jamaah yang akan menyalurkan titipan ZIS-nya setiap waktu sepanjang tahun tanpa menunggu datangnya bulan Ramadhan untuk disalurkan secara kontinyu dan berkelanjutan kepada para mustahik. Sebelumnya pengurusan ZIS dikelola secara sporadis dengan menginduk kepada Panitia Ramadhan dan Idul Fitri setiap tahun sekali.

 

Program dan Kegiatan UPZ Baitul Mu’min

Dalam usia yang menginjak tahun kedelapan ini, UPZ sudah melaksanakan program-program serta kegiatan yang sedikit banyak telah memudahkan para muzzaki untuk menunaikan kewajiban zakat, infaq dan soaqohnya serta mengoptimalkan penyalurannya kepada para mustahik demi kemanfaatan serta kemaslahatan lingkungan RW 15 dan sekitarnya. Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah :

 1.       Penyaluran Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu beragama Islam yang dilaksanakan mulai awal bulan Ramadhan hingga sebelum dimulainya solat Idul Fitri. Peran UPZ di sini hanya sebatas sebagai fasilitator saja, karena sesuai dengan pengertian di atas maka kewajiban mengeluarkan ada pada setiap umat Islam yang waktunya dibatasi hingga dimulainya solat Idul Fitri. Dengan demikian jumlah pemasukan dari Zakat Fitrah sama dengan jumlah penyaluran karena seluruh titipan Zakat Fitrah dari jamaah langsung didistribusikan untuk disalurkan kepada mustahik.

2.      Penyaluran Fidyah

Fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan. Sebagai contoh : akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya. Dalam penyalurannya, selama ini fidyah tersebut isalurkan dalam bentuk makanan siap santap kepada warga yang berhak baiak di dalam maupun luar lingkungan RW 15.

3.      Beasiswa Pendidikan

                Program beasiswa yang telah dijalankan adalah dalam bentuk bantuan tunai untuk keperluan pendidikan yang diberikan secara berkala setiap bulan. Prorgam ini terbuka untuk semua warga masyarakat khususnya warga RW 15 yang kurang mampu yang mempunyai anak dengan tingkat pendidikan SD, SLTP, dan SLTA.

                Selain untuk meringankan beban ekonomi, maka Program Beasiswa ini juga ditujukan untuk tujuan dakwah yaitu sasaran program bea siswa ini tidak terbatas untuk meringankan beban agar anak / siswa dapat menempuh dan menyelesaiakan pendidikan formalnya saja, tetapi lebih jauh lagi ia bisa aktif di kegiatan TPA / Prestasi serta orang tua berperan serta dalam kemakmuran masjid Baitul Mu’min.

                Program ini akan terus ditingkatkan dalam hal jumlah penerima beasiswa maupun nominal yang diberikan kepada masing-masing penerima disesuaikan dengan kondisi keuangan dan prestasi siswa di sekolahnya masing-masing. Dalam jangka penjang, apabila dana yang dikelola mencukupi tidak tertutup kemungkinan disalurkan untuk peserta yang telah menempuh pendidikan di jenjang Perguruan Tinggi.

4.      Bantuan Modal Usaha (BMU)

Merupakan program dalam bentuk pemberian bantuan kepada Warga RT 15 pelaku usaha yang memerlukan tambahan modal untuk kelangsungan usahanya. Dalam prakteknya bantuan yang diberikan tidak selalu dalam wujud Uang Tunai, tetapi juga berupa barang atau bahan yang diperlukan oleh penerima bantuan. Program ini dilaksanakan UPZ bekerjasama dengan Koperasi Syariah Baitul Mu’min (KSBM).

BMU bukan berupa kredit, sehingga penerima tidak harus mengembalikan bantuan kepada UPZ, tetapi hanya diwajibkan memberikan laporan penggunaan bantuan terkait usaha yang dijalankan. Untuk pemberian bantuan berupa barang atau bahan, UPZ bekerja sama dengan Koperasi Syariah Baitul Mu’min dalam pengadaan serta penyalurannya.

5.      Peningkatan Kapabilitas Guru

Berawal dari diskusi dan musyawarah untuk menentukan distribusi kulit serta kepala dari penyelembelihan hewan qurban pada peringatan Idul Adha setiap tahun, diputuskan bahwa kulit domba dan sapi serta kepala sapi hewan qurban tidak dibagi kepada warga sebagaimana daging qurban lainnya, tetapi dihadiahkan kepada UPZ Baitul Mu’min yang kemudian dijual dengan cara dilelang untuk mencari harga terbaik.

Hasil penjualan kulit hewan qurban tersebut dicatat sebagai Dana Peningkatan Kapabilitas Guru (DPKG) yang dialokasikan untuk keperluan pengeluaran yang terkait langsung dengan berjalnnya  kegiatan belajar mengajar khususnya yang diselenggarakan oleh Pengurus DKM Baitul Mu’min seperti untuk subsidi guru pengajar pada MDTA Baitul Mu’min, penggantian transport untuk pemberi materi pada kajian Prestasi, dan lain-lain.

6.      Penyaluran Paket Sembako

Melalui program ini UPZ Baitul Mu’min menyalurkan bantuan berupa paket sembako baik yang berasal dari titipan / amanah dari jamaah mauun yang bersumber dari alokasi dana ZIS yang ada. Di dalam pelaksanannya, UPZ Baitul Mu’min bersinergi dengan bidang-bidang maupun lembaga yang berada di bawah koordinasi DKM Baitul Mu’min seperti Bidang Sosial, Bidang Dakwah, Bidang Sarana, RA Baitul Mu’min, Koperasi Syariah Baitul Mu’min, dan Prestasi Baitul Mu’min maupun Pengurus RW 15.

7.      Anjungan Beras Mandiri

Program diwujudkan dengan keberadaan 1 (satu) unit ricebox bertempat di halaman depan Masjid Baitul Mu’min. Ke depannya sedang dipikirkan untuk meredesign infrastruktur yang sudah ada sehingga dimungkinkan untuk tidak hanya menyediakan beras namun juga jenis sembako yang lainnya. Selain itu juga dengan mereposisi tempat agar menjadi lebih aman, nyaman dengan tetap menjaga privasi pengisi maupun pengambil.

Dengan tagline Bebas Ngisi, Bebas Ambil, selain berasal dari dana zakat, program sedekah beras ini juga mempersilakan bagi siapa saja untuk berpartisipasi mengisi bahan pangan berupa beras ke tempat yang telah disediakan, serta mengizinkan siapa saja yang memerlukan untuk mengambil seperlunya secara cuma-cuma, setiap hari sepanjang hari.

8.       Bantuan Sosial Lainnya

Selain program dan kegiatan di atas, dana ZIS yang dikelola oleh UPZ Baitul Mu’min dialokasikan untuk bantuan sosial lainnya seperti :

-          Program-program dakwah oleh DKM Baitul Mu’min

-          Bantuan untuk Jamaah yang terkena musibah seperti bencana alam, kematian, musafir

-          Bantuan peningkatan prasarana umum kemasyarakatan seperti perbaikan jalan

-          dan lain-lain

Rekapitulasi Penerimaan dan Alokasi ZIS





Baca juga : versi pptx


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tlatar, 18 Okt 2007

WA Grup II (Gossen ah...)

  Di dalam ilmu ekonomi dikenal berbagai macam hukum, salah satunya adalah Hukum Gossen . Sesuai namanya, hukum ini dikemukakan oleh seorang ahli ekonomi asal Jerman bernama Herman Heinrich Gossen. Hukum Gossen menerangkan bahwa : “jika pemuasan keperluan terhadap suatu jenis benda tertentu dilakukan terus menerus, kenikmatannya akan terus-menerus berkurang sampai akhirnya mencapai suatu kejenuhan” Sederhananya dapat kita ambil contoh dari keseharian kita sendiri. Saat kita makan martabak, mungkin satu potong masih terasa kurang, sehingga kita ambil potongan yang kedua untuk memenuhi keinginan agar bisa lebih menikmati. Jika masih kurang bolehlah kita lanjutkan ke potongan yang ketiga. Yang mesti diingat adalah, pada titik tertentu kenikmatan martabak tersebut akan mencapai puncaknya. Jika telah sampai pada titik tersebut namun kita memaksakan untuk memakan lagi, maka potongan martabak yang kesekian ini sudah tidak senikmat sebelumnya. Demikian juga potongan-potongan yang lai...

Anjungan Beras Mandiri

  SEPENGGAL KISAH Sudah menjadi kebiasaan, hampir setiap malam khalifah Umar bin Khattab melakukan perjalanan diam-diam. Ditemani salah seorang sahabatnya, ia masuk keluar kampung. Ini ia lakukan untuk mengetahui kehidupan rakyatnya. Umar khawatir jika ada hak-hak mereka yang belum ditunaikan oleh aparat pemerintahannya. Suatu malam bersama Aslam, Khalifah Umar berada di suatu kampung terpencil. Kampung itu berada di tengah-tengah gurun yang sepi. Saat itu Khalifah terperanjat. Dari sebuah kemah yang sudah rombeng, terdengar seorang gadis kecil sedang menangis berkepanjangan. Umar dan Aslam bergegas mendekati kemah itu. Setelah dekat, Umar melihat seorang perempuan tua tengah menjerangkan panci di atas tungku api. Asap mengepul-ngepul dari panci itu, sementara si ibu terus saja mengaduk-aduk isi panci dengan sebuah sendok kayu yang panjang. “Assalamu’alaikum,” Umar memberi salam. Mendengar salam Umar, ibu itu mendongakkan kepala seraya menjawab salam Umar. Tapi setelah itu, i...