Kedudukan,
Ruang Lingkup, dan Landasan Syariah Zakat
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu
pilar bangunannya yang agung. Allah SWT menyandingkan perintah zakat dengan
shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`an. Ini menunjukkan betapa
urgen dan tingginya kedudukan zakat dalam Islam, sebagaimana diungkapkan oleh
Khalifah pertama setelah Rasulullah wafat, yaitu sahabat Abu Bakar Assidik RA,
"Demi Allah, orang yang keberatan menunaikan zakat kepadaku, yang dulu
mereka lakukan kepada Rasulullah SAW, akan kuperangi." Di waktu yang lain
beliau berkata, “Demi Allah, aku akan memerangi siapa pun yang memisahkan salat
dengan zakat. zakat adalah hak harta, kecuali dengan alasan."
Zakat
merupakan cerminan syariat Islam yang bernilai sosial kemasyarakatan. Dengan
menjalankan kewajiban zakat, selain kita menjalankan kewajiban kepada ALLAH
juga sebagai bentuk kepedulian kepada sesama manusia dalam hal ini yang
membutuhkan (mustahik). Tentu saja yang dimkasud zakat di sini bukanlah
sekadar zakat fitrah, tapi lebih luas lagi yaitu zakat maal (harta) dari
penghasilan kita (pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, wirausaha,
perkantoran) dan juga zakat maal dari simpanan harta kita (tabungan, deposito,
uang cash, dsb.)
Perintah tentang zakat ini dapat kita simak dari dua
ayat dalam Al Quran sebagai berikut :
1.
QS.
Al Baqarah:267
"Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."
2.
QS.
At-Taubah:103
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Pendirian UPZ Baitul Mu’min
Menyadari betapa
penting dan strategisnya zakat baik dari sisi pelaksanaannya sebagai sebuah
kewajiban ibadah maupun perannya sebagai salah satu wujud kepedulian sosial,
maka atas izin Allah SWT
dengan inisiasi serta dorongan dari Pengurus DKM Baitul Mu’min, pada tanggal 02
November 2013 telah
disahkan bedirinya Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baitul Mu’min yang merupakan sebuah
lembaga sosial sebagai penghimpun dan penyalur zakat, infaq dan sodaqoh
(ZIS) dari
dan untuk kaum muslimin/muslimat di lingkungan Komplek Pasirjati RW 15 dan
sekitarnya.
Maksud dan tujuan
UPZ Baitul Mu’min ini didirikan adalah menjadi lembaga atau wadah bagi jamaah
yang akan menyalurkan titipan ZIS-nya setiap waktu sepanjang tahun tanpa menunggu datangnya
bulan Ramadhan untuk disalurkan secara kontinyu dan berkelanjutan kepada para
mustahik. Sebelumnya pengurusan
ZIS dikelola secara sporadis dengan menginduk
kepada Panitia Ramadhan dan Idul Fitri setiap tahun sekali.
Program dan Kegiatan UPZ Baitul Mu’min
Dalam usia yang menginjak tahun kedelapan ini, UPZ
sudah melaksanakan program-program serta kegiatan yang sedikit banyak telah
memudahkan para muzzaki untuk menunaikan kewajiban zakat, infaq dan soaqohnya
serta mengoptimalkan penyalurannya kepada para mustahik demi kemanfaatan serta
kemaslahatan lingkungan RW 15 dan sekitarnya. Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan
adalah :
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib
dikeluarkan setiap individu beragama Islam yang dilaksanakan mulai awal bulan
Ramadhan hingga sebelum dimulainya solat Idul Fitri. Peran UPZ di sini hanya
sebatas sebagai fasilitator saja, karena sesuai dengan pengertian di atas maka
kewajiban mengeluarkan ada pada setiap umat Islam yang waktunya dibatasi hingga
dimulainya solat Idul Fitri. Dengan demikian jumlah pemasukan dari Zakat Fitrah
sama dengan jumlah penyaluran karena seluruh titipan Zakat Fitrah dari jamaah
langsung didistribusikan untuk disalurkan kepada mustahik.
2.
Penyaluran Fidyah
Fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar
tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah
yang ditinggalkan. Sebagai contoh : akibat
ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu
melaksanakannya. Dalam penyalurannya, selama ini fidyah tersebut isalurkan
dalam bentuk makanan siap santap kepada warga yang berhak baiak di dalam maupun
luar lingkungan RW 15.
3.
Beasiswa Pendidikan
Program
beasiswa yang telah dijalankan adalah dalam bentuk bantuan tunai untuk
keperluan pendidikan yang diberikan secara berkala setiap bulan. Prorgam ini
terbuka untuk semua warga masyarakat khususnya warga RW 15 yang kurang mampu
yang mempunyai anak dengan tingkat pendidikan SD, SLTP, dan SLTA.
Selain untuk meringankan beban ekonomi, maka Program
Beasiswa ini juga ditujukan untuk tujuan dakwah yaitu sasaran program bea siswa ini tidak terbatas untuk meringankan
beban agar anak / siswa dapat menempuh dan menyelesaiakan pendidikan formalnya
saja, tetapi lebih jauh lagi ia bisa aktif di kegiatan TPA / Prestasi serta
orang tua berperan serta dalam kemakmuran masjid Baitul Mu’min.
Program ini
akan terus ditingkatkan dalam hal jumlah penerima beasiswa maupun nominal yang
diberikan kepada masing-masing penerima disesuaikan dengan kondisi keuangan dan
prestasi siswa di sekolahnya masing-masing. Dalam jangka penjang, apabila dana
yang dikelola mencukupi tidak tertutup kemungkinan disalurkan untuk peserta
yang telah menempuh pendidikan di jenjang Perguruan Tinggi.
4.
Bantuan Modal Usaha (BMU)
Merupakan program dalam bentuk pemberian
bantuan kepada Warga RT 15 pelaku usaha yang memerlukan tambahan modal untuk kelangsungan
usahanya. Dalam prakteknya bantuan yang diberikan tidak selalu dalam wujud Uang
Tunai, tetapi juga berupa barang atau bahan yang diperlukan oleh penerima
bantuan. Program ini dilaksanakan UPZ bekerjasama dengan Koperasi Syariah
Baitul Mu’min (KSBM).
BMU bukan berupa kredit, sehingga penerima
tidak harus mengembalikan bantuan kepada UPZ, tetapi hanya diwajibkan
memberikan laporan penggunaan bantuan terkait usaha yang dijalankan. Untuk
pemberian bantuan berupa barang atau bahan, UPZ bekerja sama dengan Koperasi
Syariah Baitul Mu’min dalam pengadaan serta penyalurannya.
5.
Peningkatan Kapabilitas Guru
Berawal dari diskusi dan musyawarah untuk
menentukan distribusi kulit serta kepala dari penyelembelihan hewan qurban pada
peringatan Idul Adha setiap tahun, diputuskan bahwa kulit domba dan sapi serta
kepala sapi hewan qurban tidak dibagi kepada warga sebagaimana daging qurban
lainnya, tetapi dihadiahkan kepada UPZ Baitul Mu’min yang kemudian dijual
dengan cara dilelang untuk mencari harga terbaik.
Hasil penjualan kulit hewan qurban tersebut
dicatat sebagai Dana Peningkatan
Kapabilitas Guru (DPKG) yang dialokasikan untuk keperluan pengeluaran yang
terkait langsung dengan berjalnnya kegiatan belajar mengajar khususnya yang
diselenggarakan oleh Pengurus DKM Baitul Mu’min seperti untuk subsidi guru
pengajar pada MDTA Baitul Mu’min, penggantian transport untuk pemberi materi
pada kajian Prestasi, dan lain-lain.
6.
Penyaluran Paket Sembako
Melalui program ini UPZ Baitul Mu’min
menyalurkan bantuan berupa paket sembako baik yang berasal dari titipan /
amanah dari jamaah mauun yang bersumber dari alokasi dana ZIS yang ada. Di dalam pelaksanannya, UPZ Baitul Mu’min bersinergi
dengan bidang-bidang maupun lembaga yang berada di bawah koordinasi DKM Baitul
Mu’min seperti Bidang Sosial, Bidang Dakwah, Bidang Sarana, RA Baitul Mu’min,
Koperasi Syariah Baitul Mu’min, dan Prestasi Baitul Mu’min maupun Pengurus RW
15.
7.
Anjungan Beras Mandiri
Program diwujudkan dengan keberadaan 1 (satu)
unit ricebox bertempat di halaman depan Masjid Baitul Mu’min. Ke depannya
sedang dipikirkan untuk meredesign infrastruktur yang sudah ada sehingga
dimungkinkan untuk tidak hanya menyediakan beras namun juga jenis sembako yang
lainnya. Selain itu juga dengan mereposisi tempat agar menjadi lebih aman,
nyaman dengan tetap menjaga privasi pengisi maupun pengambil.
Dengan tagline Bebas Ngisi, Bebas Ambil,
selain berasal dari dana zakat, program sedekah beras ini juga mempersilakan
bagi siapa saja untuk berpartisipasi mengisi bahan pangan berupa beras ke
tempat yang telah disediakan, serta mengizinkan siapa saja yang memerlukan
untuk mengambil seperlunya secara cuma-cuma, setiap hari sepanjang hari.
8.
Bantuan Sosial Lainnya
Selain program dan kegiatan di atas, dana ZIS
yang dikelola oleh UPZ Baitul Mu’min dialokasikan untuk bantuan sosial lainnya
seperti :
-
Program-program dakwah oleh DKM Baitul
Mu’min
-
Bantuan untuk Jamaah yang terkena
musibah seperti bencana alam, kematian, musafir
-
Bantuan peningkatan prasarana umum kemasyarakatan
seperti perbaikan jalan
-
dan lain-lain
Rekapitulasi Penerimaan dan Alokasi ZIS
Komentar
Posting Komentar